Berita
Dari Evaluasi ke Aksi, Kemenimipas Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik
Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mendorong perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di bidang...

Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mendorong perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui evaluasi kinerja yang dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta pada Senin (21/9).
”Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Menteri Agus saat membuka kegiatan.
Di bidang pemasyarakatan, evaluasi diawali dengan pemetaan terhadap 52 jenis layanan. Setelah disaring berdasarkan tingkat urgensi, dampak pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, dan kebutuhan perbaikan, ditetapkan delapan layanan berdaya ungkit tinggi. Dari delapan layanan tersebut, evaluasi menetapkan tiga Quick Win, yaitu Asimilasi, Pembebasan Bersyarat , Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas; Penelitian Kemasyarakatan; serta Sistem Database Pemasyarakatan.
Hasil observasi dan uji petik pada lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan bahwa tantangan pelayanan tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya proses. Evaluasi menemukan perlunya penguatan kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.
Sementara itu, di bidang keimigrasian, evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan yang berada di bawah tiga direktorat teknis. Penyaringan berdasarkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan pada otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan Warga Negara Asing, serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara menghasilkan tiga layanan prioritas, yaitu penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di TPI melalui autogate dan manual gate.
Evaluasi keimigrasian dilaksanakan melalui observasi dan uji petik pada enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli–8 Agustus 2026. Dari proses tersebut, Kemenimipas merumuskan sejumlah langkah perbaikan, termasuk kepastian dan percepatan layanan paspor, penyelesaian kendala paspor melalui satu pintu, percepatan izin tinggal berbasis risiko, pengawasan WNA berbasis risiko, serta fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.



